Tanggal 23 Maret 2011 kemarin,
Polantas DKI Jakarta memperkenalkan metode baru untuk menanggulangi
masalah pelanggaran lalulintas.
Para pelanggar lalulintas khususnya di daerah Thamrin-Jakarta Pusat, wajib waspada terhadap alat baru yang dikeluarkan Polantas ini. Polantas mengeluarkan alat baru yaitu berupa sensor pendeteksi kendaraan bermotor. Sensor ini berbentuk seperti kamera film, yang diletakan di depan setiap lampu merah. Ketika lampu merah menunjukan tanda untuk berhenti (berwarna merah), barulah alat ini bekerja. Sehingga dari alat ini dikeluarkan sebuah sinar laser berwarna hijau yang menghubungkan ke alat sensor lainnya diseberang jalan.
Para pelanggar lalulintas khususnya di daerah Thamrin-Jakarta Pusat, wajib waspada terhadap alat baru yang dikeluarkan Polantas ini. Polantas mengeluarkan alat baru yaitu berupa sensor pendeteksi kendaraan bermotor. Sensor ini berbentuk seperti kamera film, yang diletakan di depan setiap lampu merah. Ketika lampu merah menunjukan tanda untuk berhenti (berwarna merah), barulah alat ini bekerja. Sehingga dari alat ini dikeluarkan sebuah sinar laser berwarna hijau yang menghubungkan ke alat sensor lainnya diseberang jalan.
"Tertib dengan Rambu Lalulintas" |
Bagi para pengguna jalan yang melanggar pasti akan langsung terdeteksi oleh alat ini, dan arsip pelanggarannya akan langsung masuk ke pusat gedung Polantas Thamrin. Ketika si pengguna jalan ini memperpanjang surat kendaraannya, pelanggaran tadi akan langsung diberitahukan kepada orang yang bersangkutan tersebut dengan menunjukan arsip pelanggaran yang pernah dilakukan dan akan langsung dikenakan denda/sanksi yang sesuai.
Namun sayangnya, program ini hanya berlaku untuk kendaraan beroda empat saja dan pengaplikasiannya masih belum mencakup seluruh daerah di Ibu Kota.