Bos adalah Bantuan Operasional Sekolah. Di dalam UU Pendidikan BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Artinya Konsumen pendidikan khususnya jenjang Sekolah Menengah Atas ke bawah, berhak mendapatkan pendidikan sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Namun demikian, ada juga beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Kota Cilegon kurang lebih sudah 3 tahun menghadirkan kebijakan membanggakan ini. Diawali pada tahun 2007, masyarakat sudah mulai bisa mendapatkan kebijakan ini walaupun pada penerapan perdana tersebut sedikit mengalami kendala di beberapa sekolah. Seperti yang dikatakan oleh ibu Muhayaroh yang merupakan wali murid SMA yang bertempat di daerah Lebakayang, "Saya sempat khawatir dana BOS dari SMA anak saya tidak cair, padahal SMA lain sudah digratiskan".
'BOS ringankan siswa' |
Sayangnya program BOS ini masih belum menjangkau secara luas. Pemerintah kota Cilegon hanya menggratiskan biaya pembangunan gedung dan SPP, dan untuk buku pendidikan sepertinya Pemerintah masih belum mampu menetapkannya sebagai Bantuan Operasional Sekolah.
Diharapkan kebijakan baik ini dapat bertahan hingga lama dan terprosedur dengan baik, sehingga mampu mendongkrak kesejahteraan SDM (Sumber Daya Masyarakat) Kota Cilegon, khususnya siswa/siswi.